BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan - BAYAR HUTANG PUASA DENGAN FIDYAH

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.

BAYAR HUTANG PUASA DENGAN FIDYAH

FIDYAH

Lokasi Donasi Sumatera Selatan

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Deskripsi Program

SIAPA YANG WAJIB MEMBAYAR FIDYAH ?

Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat, “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Orang yang meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha’ puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja.

Ketentuannya tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

BAZNAS menyalurkan fidyah dalam bentuk makanan siap saji kepada mustahik. Fidyah senilai Rp40.000,-/hari/jiwa dapat ditunaikan dengan cara:

Klik tombol Donasi Sekarang

Masukkan nominal fidyah

Lakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang disediakan

Donatur Penerimaan Lain

Donatur Online Fundraising

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program